You are here:   Home


Kepulauan Seribuutara segera dialiri listrik 24 jam

Friday, 10 February 2012 14:35
Rencana uji coba akan dilakukan secara bergilir pada 12 Februari di Pulau Pramuka, 13 Februari di Pulau Panggang, 14 Februari di Pulau Kelapa Dua, tanggal 15 Februari di Pulau Harapan dan tanggal 16 Februari di Pulau Kelapa.
read full article
 

Setelah 30 Tahun, AS Kembali Setujui Pembangkit Listrik Nuklir

Friday, 10 February 2012 14:35
REPUBLIKA.CO.ID, ROCKVILLE - Badan regulasi AS, Kamis akhirnya menyetujui rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik pertama di negara itu setelah penolakan selama 30 tahun. Keputusan diambil terlepas dari keberatan pimpinan...
read full article
 

Pembangkit di Kutai Suplai Listrik Kalimantan

Friday, 10 February 2012 14:35
Pembangunan pembangkit listrik tersebut dikerjakan konsorsium PT Wijaya Karya Tbk.
read full article
 

WIKA Garap Proyek Listrik Tenaga Gas Rp 925 miliar

Friday, 10 February 2012 14:35

PT WIjaya Karya menggandeng PT Mega Eltra dan PT Navigat.


read full article
 

Menteri ESDM Tetapkan Harga Jual Listrik Berbasis Biomass, Biogas dan Sampah Kota

Thursday, 09 February 2012 14:34
JAKARTA – Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Listrik Oleh PT PLN yang menggunakan Energi Baru Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik. Tujuan dari dikeluarkannya Peraturan tersebuat adalah dalam rangka mendorong pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis biomassa, biogas dan sampah kota dan menata kembali pengaturan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat oleh PT PLN (Persero).

Peraturan Menteri ESDM tersebut memutuskan, PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dengan kapasitas sampai dengan 10 MW atau kelebihan tenaga listrik (excess power) dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat guna memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat. Untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana tersebut diatas dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri dan sesuai dengan kondisi/kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat.

Selanjutnya harga pembelian tenaga listrik ditetapkan sebagai berikut:

a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.

F sebagaimana dimaksud diatas merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut:

a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1;
b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2;
c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa.Tenggara Timur, F = 1,3;
d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.

Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud diatas apabila berbasis biomassa dan biogas, maka ditetapkan sebagai berikut:

a. Rp 975/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.325/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.

F merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut:

a. Wilayah Jawa, Madura, Bali dan Sumatera, F = 1;
b. Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, F = 1,2; dan
c. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,3.

Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud diatas apabila berbasis sampah kota dengan menggunakan teknologi zero waste (teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau incenerator dan anaerob maka ditetapkan sebagai berikut:

a. Rp I.0S0/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.398/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.

Sedangkan Harga pembelian tenaga listrik apabila berbasis sampah kota dengan teknologi sanitary landfill (teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan) maka ditetapkan sebagai berikut:

a. Rp 850/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rpl.198/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.

Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud diatas dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara untuk harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal terjadi kondisi krisis penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga yang termaktub dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2012 ini perhitungan harga didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero). (SF)


read full article
 


Page 2 of 195
Joomla SEO powered by JoomSEF