JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah menyiapkan dua opsi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang rencananya akan diberlakukan pada 1 April sebesar 10 persen. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djarman, opsi tersebut akan segera diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Opsi pertama, pelanggan 450 volt ampere (VA) tidak mengalami kenaikan TDL, sedangkan pelanggan lainnya naik 10 persen. Opsi kedua, pelanggan 450 VA dan 900 VA akan mengalami kenaikan tarif sebesar 10 persen, jika pemakaiannya sudah lebih dari 60 kilo watt hour (KWH).