| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 69/HUMAS KESDM/2011 Tanggal: 03 November 2011 PENANDATANGANAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK KEPADA PT. PLN (PERSERO) DAN PERSETUJUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK |
| Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) secara sungguh-sungguh terus berupaya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi yang saat ini baru mencapai sekitar 69%. Upaya peningkatan rasio elektrifikasi dilakukan juga dengan melibatkan peran swasta dalam pembangunan dan penyediaan tenaga listrik. Peran swasta dalam membangun dan menyediakan tenaga listrik sangat diperlukan, oleh karenanya Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap proyek-proyek ketenagalistrikan melalui skema Independent Power Producer (IPP). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Jero Wacik, pada tanggal 1 November 2011 telah menandatangani surat penugasan pembelian tenaga listrik yang bersumber dari pembangkit panas bumi kepada PT. PLN (Persero) dan persetujuan harga jual tenaga listrik kepada pihak swasta, yaitu:
Dengan telah beroperasinya pembangkit tersebut, maka akan meningkatkan jumlah ketersediaan daya listrik sekitar 430 MW yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, yang pada gilirannya akan meningkatkan hajat hidup masyarakat serta memajukan sektor perekonomian. Dengan semakin meningkatnya ketersediaan jumlah kapasitas daya listrik, selain mampu meningkatkan rasio elektrifikasi juga akan berimbas pada meningkatnya kesejahteraan rakyat. Selain itu, Menteri ESDM Jero Wacik pada awal masa kerjanya (minggu pertama) telah menandatangani keputusan penting, antara lain :
|
| Kepala Biro Hukum dan Humas, Susyanto |